KabarDuri, DURI – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Para tersangka tersebut berinisial S, DM, FM, WZH, dan US.
Tersangka S menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) BRK Capem Duri Hangtuah, DM sebagai Pimpinan Seksi Bisnis, FM dan WZH sebagai Account Officer Kredit Produktif pada Capem yang sama, sementara US adalah Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus ASN di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu,Jumat (25/10).
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera dengan total nilai kredit sebesar Rp 4,95 miliar.
Kredit ini diajukan melalui tersangka US, yang kemudian terbukti memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik nasabah.
US menarik dana kredit dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan mereka dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian lahan.
Tanah yang dijadikan agunan kredit diketahui merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 5,27 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh, para tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Meganondo, SH., M.H., memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.*Ramadhan